Kasus Eksploitasi Seksual oleh WNA Selandia Baru Sudah Naik Penyidikan
📅 Selasa, 19 Mei 2026, 15:26 WIB | Oleh: SujarMATARAM -- Pejabat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan eksploitasi seksual dengan terlapor seorang warga negara asing asal Selandia Baru berinisial RMS dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah penyidikan," jawab singkat Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Polisi Ni Made Pujawati yang dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus tersebut melalui pesan tertulis pada aplikasi WhatsApp, Selasa.
Saat disinggung terkait status WN Selandia Baru di tahap penyidikan, Pujawati memilih untuk tidak memberikan tanggapan apakah yang bersangkutan sudah berstatus tersangka atau belum.
Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.
Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua BKBH Unram Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.
"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko.
Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas.
"Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasinya, saya akan update," katanya.
Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.
"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.
Perihal keberadaan terlapor, BKBH Unram turut melakukan pemantauan. Yang bersangkutan masih berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, hotel miliknya yang berinisial SF.
"Pelaku (RMS) masih di Sekotong," kata Joko.
BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan pelapor. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!