Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tempat Hiburan di Jakarta Barat Ditutup Pemprov DKI Usai Temuan Penyalahgunaan Narkoba

📅 Jumat, 15 Mei 2026, 18:15 WIB | Oleh:
Tempat Hiburan di Jakarta Barat Ditutup Pemprov DKI Usai Temuan Penyalahgunaan Narkoba Doc: Pexels
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Kebijakan tersebut diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Kebijakan tersebut diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5).

Pencabutan izin operasional itu menjadi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di ibu kota. Pemerintah menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pengelola tempat hiburan juga diminta memastikan standar operasional berjalan dengan baik serta menjamin lingkungan usaha terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum. Pemprov DKI menilai pengawasan internal dari pihak pengelola menjadi aspek penting dalam menjaga keamanan usaha.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti terlibat ataupun membiarkan aktivitas ilegal terjadi di lokasi usaha mereka.

"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut dia, tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya sebatas menjalankan bisnis semata. Pengelola juga wajib memastikan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan hukum di area usahanya.

Ia menambahkan pengawasan internal harus dilakukan secara konsisten agar tempat hiburan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Langkah pencegahan dinilai jauh lebih penting dibanding penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Disparekraf DKI Jakarta juga memastikan pengawasan terhadap sektor hiburan dan pariwisata akan terus diperketat. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan ditingkatkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan.

"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tegas Andhika.

Pemprov DKI berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan lainnya agar menjaga operasional bisnis tetap sesuai aturan. Pemerintah juga menargetkan industri hiburan Jakarta tetap berkembang dengan mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

Databanksaya
Databanksaya
17 May 2026, 22:50 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
BPBD DKI Jakarta Lakukan Op...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.