Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Soroti Ancaman Rokok Ilegal terhadap Industri Rokok Nasional

📅 Kamis, 14 Mei 2026, 16:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Soroti Ancaman Rokok Ilegal terhadap Industri Rokok Nasional Doc: Antara
Ket. Buruh pabrik rokok di salah satu industri rokok di Malang.

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah untuk memberikan dukungan nyata terhadap industri padat karya, khususnya industri rokok, melalui regulasi yang memberikan kesempatan bagi sektor tersebut untuk bertahan.

"Ketika kemudian ada semangat ingin membangun bangsa dari industri padat karya yang juga memberikan sumbangan terhadap fiskal negara, negara juga harus bisa menjaganya dari sisi-sisi lain," kata Herman di Jakarta, Kamis (14/5).

Dia mengatakan sektor tersebut telah terbukti menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat secara luas. Dalam satu pabrik rokok, menurut dia, sektor itu bisa melibatkan hingga sekitar 1.000 karyawan dari tenaga kerja lokal.

Dia menilai bahwa kini industri rokok tengah dihadapkan dengan aturan-aturan yang semakin ketat. Di sisi lain, kini industri sektor itu juga menghadapi tantangan dari peredaran rokok ilegal.

Selain penyerapan tenaga kerja, menurut dia, industri rokok juga berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pembayaran pajak dan cukai. Kondisi itu selanjutnya akan memperkuat instrumen konsumsi publik yang menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menjelaskan bahwa data pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2026 menunjukkan bahwa kontribusi industri pengolahan terhadap PDB bisa mencapai 19,07 persen yang menjadikannya sebagai salah satu sektor penyumbang terbesar dalam struktur ekonomi nasional.

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjaga industri yang patuh terhadap aturan ini dari ancaman produk ilegal yang merugikan berbagai aspek.

Rokok ilegal, kata dia, telah merugikan negara karena tidak memiliki standar kualitas yang jelas serta tidak memberikan kontribusi pada pendapatan negara.

Lebih lanjut, menurut dia, pemerintah juga perlu menegakkan hukum secara tegas dan keras terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya menjaga ruang industri rokok akan menjadi kontraproduktif jika peredaran produk ilegal tetap marak di tengah masyarakat.

"Kita harus mendukung industri terus tumbuh dan berkembang di Indonesia," katanya.

Data penelusuran ANTARA menyebutkan, industri rokok atau Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia saat ini masih menjadi salah satu sektor manufaktur besar yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi nasional.

Terbukti, kontribusi cukai hasil tembakau pada 2024 mencapai sekitar Rp216,9 triliun dan sektor ini menyerap sekitar 5,9–6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang kecil. 

Indonesia juga termasuk salah satu eksportir produk tembakau terbesar dunia, dengan nilai ekspor produk hasil tembakau pada 2024 mencapai sekitar 1,85 miliar dolar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Bapanas Optimistis Stok Pan...
Nasional
Kemenbud Laksanakan Revital...
Rona
Bayu Skak Hadirkan Film Kom...
Luar Negeri
Tiongkok Berencana Perluas ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.