Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Nyatakan Gugatan Kuota Internet Hangus dalam UU Cipta Kerja Kabur atau Obscuur

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 21:42 WIB | Oleh:
MK Nyatakan Gugatan Kuota Internet Hangus dalam UU Cipta Kerja Kabur atau Obscuur Doc: Antara Foto
Ket. Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan 22 perkara di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/6).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyoal terkait kuota internet hangus tidak jelas atau kabur (obscuur).

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa, mengatakan pemohon pada bagian kewenangan pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara lengkap sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam hal ini pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK serta menambahkan kalimat “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights".

"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional," kata Saldi.

Selanjutnya, pada bagian posita (alasan permohonan) pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan dasar pengujian UUD 1945.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur," ujar Saldi.

Saldi melanjutkan, menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo namun karena permohonan a quo tidak jelas, atau kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon.

Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyoal kuota internet hangus diajukan oleh Rachmad Rofik. Setidaknya terdapat 31 perkara serupa yang sedang berproses di MK. Salah satunya nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring dan Wahyu Trisna Sari, pedagang kuliner daring.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.