Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Direktur PIS Arief Sukmara Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah.

📅 Senin, 11 Mei 2026, 09:56 WIB | Oleh:
Mantan Direktur PIS Arief Sukmara Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah. Doc: Antara Foto
Ket. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa yakni Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, dan Indra Putra dengan pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

"Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi, yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Selain terhadap Arief, putusan majelis hakim juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

Kemudian, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata beserta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.

Sebelumnya, Arief dituntut pidana penjara selama 10 tahun penjara, Indra dan Dwi masing-masing 12 tahun penjara, serta Martin 13 tahun penjara, dalam kasus tersebut.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Keempat terdakwa pun dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Dwi dan Martin, 5 tahun untuk Arief, serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Arief didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa perbuatan Arief dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho; Hanung; serta Dwi Sudarsono.

Kemudian, bersama-sama pula dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Indra Putra, serta Martin.

Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.