Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1.494 Unit Sepeda Motor Ditemukan dalam Sebuah Gudang di Kemandoran, Polisi Amankan 1 Orang

📅 Senin, 11 Mei 2026, 15:35 WIB | Oleh:
1.494 Unit Sepeda Motor Ditemukan dalam Sebuah Gudang di Kemandoran, Polisi Amankan 1 Orang Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Ribuan unit sepeda motor yang disita Polda Metro Jaya di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

JAKARTA -- Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan pihaknya telah mengamankan 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu orang tersangka berinisial WS di lokasi tersebut.

"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," kata Iman.

Dia mengatakan kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya.

“Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelas Iman.

Dia menyebutkan berdasarkan hasil pendalaman dari penyidik, kendaraan-kendaraan itu berasal dari berbagai tindak pidana. Tersangka menampung ribuan kendaraan tersebut di sebuah gudang khusus.

"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo," tutur Iman. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pengungkapan itu menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan itu juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ucap Budi.

Dia mengungkapkan masyarakat, diler, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami itu dapat berkoordinasi dengan penyidik. Dia pun memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ungkap Budi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemkot Serang Revisi Perda ...
Olahraga
Janice Awali Langkah di Eas...
Daerah
Pemprov Lampung Pastikan Ke...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.