Tak Mampu Bayar Seragam Sekolah, Dua Anak Panti Asuhan Ini Dibantu Kejati Sumbar
📅 Sabtu, 09 Mei 2026, 22:50 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri Padang turun tangan untuk membantu dua anak panti asuhan yang menunggak biaya seragam sekolah.
Kedua anak yang tinggal di bawah naungan Panti Asuhan Asuhan Nur Ilahi tersebut sempat diminta pindah sekolah karena masalah biaya, lalu kisah mereka viral di sejumlah media sosial.
"Kami datang sebagai bentuk perhatian atas masalah ini, Kejaksaan tidak hanya hadir lewat penegakan hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan selain datang untuk memberikan bantuan dan dukungan moril, Kejaksaan juga memfasilitasi kedua anak itu yakni AM dan DP agar bisa melanjutkan pendidikannya kembali.
Mulai Senin (11/5), keduanya sudah bisa bersekolah lagi di sekolah baru yaitu di SMA PGAI Padang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menerangkan Kejaksaan tidak hanya hadir untuk penegakan hukum, tapi juga mengabdi kepada sosial dan membantu mencari solusinya.
Untuk konteks masalah AM dan DP, pihaknya berupaya memberikan akses pendidikan sebagai hak asasi manusia yang fundamental untuk mengembangkan potensi diri, sebagaimana diamanahkan pasal 31 UUD 1945.
Pada bagian lain, dalam momentum tersebut awalnya jajaran Kejaksaan datang langsung berkunjung ke Panti Asuhan Nur Illahi, yang berlokasi di Nanggalo, Padang.
Kejati Sumbar diwakili oleh Asisten Pidana Khusus, sedangkan Kejari Padang diwakili langsung oleh pimpinan yakni Koswara.
Dalam kunjungannya jajaran Kejati Sumbar dan Kejari Padang turut mendengarkan penuturan langsung kedua anak dan keterangan pihak panti asuhan.
Kisah dua anak panti asuhan yang diminta pindah sekolah karena tidak sanggup membayar uang seragam itu viral di media sosial.
Nominalnya disebutkan mencapai Rp300 ribu, kedua siswa maupun panti asuhan belum bisa untuk melunasi karena kondisi keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!