Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
📅 Jumat, 08 Mei 2026, 19:54 WIB | Oleh: Tim Redaksi5. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN): penyerapan produk baja nasional difokuskan pada Proyek Strategis Nasional.
6. Insentif Fiskal dan Investasi: fasilitas Tax Allowance, Tax Holiday, serta Masterlist bahan baku untuk menarik investasi.
Sebagai langkah pengendalian impor, Kemenperin juga telah menerbitkan Permenperin No. 1/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Aturan ini mengendalikan arus impor untuk kebutuhan bahan baku maupun barang modal.
"Kami berharap, kehadiran pabrik ini dapat menjadi pendorong transformasi industri logam nasional menuju industri yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan," kata Faisol. Ia meyakini sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku industri akan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok global industri logam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!