Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tok! Indonesia Resmi Ratifikasi ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum

📅 Sabtu, 02 Mei 2026, 08:52 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tok! Indonesia Resmi Ratifikasi ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Doc: istimewa
Ket. Pemerintah resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization/ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia

JAKARTA – Pemerintah resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization/ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia. Perpres ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan Hari Buruh, Jumat 1/5/2026.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan tangkap. Sektor ini selama ini dikenal berisiko tinggi, baik dari faktor alam maupun lingkungan kerja.

Lewat Perpres 25/2026, negara menjamin perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan. Cakupannya mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih manusiawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut KKP bergerak cepat sejak May Day tahun lalu saat Presiden menyatakan akan meratifikasi konvensi tersebut. “Sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama lintas pihak, dan alhamdulillah berhasil direalisasikan,” ujar Menteri Trenggono di Jakarta, Jumat 1/5.

Menurut Trenggono, ratifikasi ini langkah konkret memperkuat tata kelola ketenagakerjaan perikanan tangkap. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya sebagai landasan perlindungan dan standar kerja layak awak kapal.

Sejalan dengan Perpres 25/2026, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan yang mengadopsi Konvensi ILO 188. “Lewat Permen KP 4/2026, negara hadir memastikan setiap hak dan kewajiban awak kapal terlindungi, setiap keringat dihargai, dan kesejahteraan mereka meningkat,” tegasnya.

Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan KKP juga sedang memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012. Tujuannya memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari sisi desain, konstruksi, hingga operasional. “Langkah ini diharapkan memberi perlindungan lebih optimal bagi awak kapal,” kata Latif.

Beberapa poin penting yang diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal antara lain: pengawasan ketat dengan batas usia minimal 18 tahun, syarat kompetensi, surat kesehatan, jaminan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil, serta penegasan tata kelola rekrutmen dan penempatan lewat agen berizin resmi.

Selain itu, Perpres mewajibkan perjanjian kerja laut yang jelas sebagai kepastian hukum jika terjadi sengketa. Isinya mencakup hak-kewajiban awak kapal dan pemilik, jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung pemilik kapal, sistem pengupahan yang adil dan transparan, jam kerja dan waktu istirahat manusiawi, jaminan keselamatan dan kesehatan, penyediaan konsumsi dan akomodasi layak, serta prosedur repatriasi yang jadi tanggung jawab pemilik kapal.

Setelah Perpres 25/2026 terbit, KKP akan segera melakukan sosialisasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait kepada nelayan serta pelaku usaha kapal perikanan Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

4 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susu...
Nasional
DPR Dorong Pemerintah Buka ...
Megapolitan
Parkir Rp60.000 per Jam Bik...
Megapolitan
Nasib 193 Pedagang Ikan Kra...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.