Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Britney Spears Didakwa Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

📅 Sabtu, 02 Mei 2026, 08:05 WIB | Oleh:
Britney Spears Didakwa Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Doc: Instagram @britneyspears
Ket. Penyanyi Britney Spears.

JAKARTA - Bintang pop Britney Spears pada Kamis (30/4) didakwa mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol di California, Amerika Serikat.

The Hollywood Reporter pada Kamis (30/4) mengutip siaran pers Kantor Kejaksaan Wilayah Ventura yang menyebutkan bahwa sang penyanyi didakwa melakukan pelanggaran ringan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan setidaknya satu jenis obat.

Perwakilan Britney Spears belum merespons permintaan publikasi hiburan itu untuk menanggapi dakwaan jaksa.

Sidang perdana perkara Britney Spears dijadwalkan berlangsung Senin. Karena menghadapi tuduhan pelanggaran ringan, Spears tidak diharuskan hadir di pengadilan. Pengacara dapat hadir untuk mewakilinya.

Jaksa penuntut menjelaskan bahwa perkara pelanggaran Britney Spears akan ditinjau sesuai protokol standar bagi terdakwa yang tidak memiliki riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk sebelumnya, tidak pernah mengalami kecelakaan atau cedera di jalan, dan memiliki kadar alkohol dalam darah yang rendah.

Menurut Kantor Kejaksaan, hukum ini memungkinkan terdakwa untuk mengaku bersalah karena mengemudi secara sembrono di bawah pengaruh alkohol dan/atau narkoba.

"Jenis penyelesaian ini umum, terutama ketika terdakwa menunjukkan motivasi diri untuk mengatasi masalah mendasar melalui rehabilitasi atau program perawatan narkoba dan alkohol," kata Kantor Kejaksaan.

Dengan tawaran penyelesaian tersebut, menurut kejaksaan, terdakwa akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan, menerima pengurangan hukuman atas waktu yang telah dihabiskan dalam tahanan, diwajibkan untuk menyelesaikan kelas berkenaan dengan pelanggaran yang telah dilakukan, dan diharuskan membayar denda dan biaya yang ditetapkan negara.

Britney Spears ditangkap pada 4 Maret 2026 dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk di wilayah California Selatan.​​​​​​​

Pelantun lagu populer seperti "Oops!…I Did It Again" dan "Baby One More Time" itu dibebaskan dari tahanan keesokan harinya.

Setelah kejadian itu, perwakilan Britney Spears mengatakan bahwa sang penyanyi akan mengambil langkah yang tepat dan mematuhi hukum.

"Semoga ini bisa menjadi langkah awal dari perubahan yang sudah lama diperlukan dalam hidup Britney. Mudah-mudahan, dia bisa mendapatkan bantuan dan dukungan yang dia butuhkan selama masa sulit ini," kata perwakilan Britney Spears.

Dia juga menyampaikan bahwa anak-anak Britney Spears akan menghabiskan waktu bersamanya dan orang-orang terkasih akan membuat rencana untuk membantu dia meraih kesuksesan dan kesejahteraan.

Britney Spears awal bulan ini diwartakan secara sukarela masuk ke fasilitas rehabilitasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Jakut Tertibkan Bang...
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.