Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Britney Spears Didakwa Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

📅 Sabtu, 02 Mei 2026, 08:05 WIB | Oleh:
Britney Spears Didakwa Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Doc: Instagram @britneyspears
Ket. Penyanyi Britney Spears.

JAKARTA - Bintang pop Britney Spears pada Kamis (30/4) didakwa mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol di California, Amerika Serikat.

The Hollywood Reporter pada Kamis (30/4) mengutip siaran pers Kantor Kejaksaan Wilayah Ventura yang menyebutkan bahwa sang penyanyi didakwa melakukan pelanggaran ringan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan setidaknya satu jenis obat.

Perwakilan Britney Spears belum merespons permintaan publikasi hiburan itu untuk menanggapi dakwaan jaksa.

Sidang perdana perkara Britney Spears dijadwalkan berlangsung Senin. Karena menghadapi tuduhan pelanggaran ringan, Spears tidak diharuskan hadir di pengadilan. Pengacara dapat hadir untuk mewakilinya.

Jaksa penuntut menjelaskan bahwa perkara pelanggaran Britney Spears akan ditinjau sesuai protokol standar bagi terdakwa yang tidak memiliki riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk sebelumnya, tidak pernah mengalami kecelakaan atau cedera di jalan, dan memiliki kadar alkohol dalam darah yang rendah.

Menurut Kantor Kejaksaan, hukum ini memungkinkan terdakwa untuk mengaku bersalah karena mengemudi secara sembrono di bawah pengaruh alkohol dan/atau narkoba.

"Jenis penyelesaian ini umum, terutama ketika terdakwa menunjukkan motivasi diri untuk mengatasi masalah mendasar melalui rehabilitasi atau program perawatan narkoba dan alkohol," kata Kantor Kejaksaan.

Dengan tawaran penyelesaian tersebut, menurut kejaksaan, terdakwa akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan, menerima pengurangan hukuman atas waktu yang telah dihabiskan dalam tahanan, diwajibkan untuk menyelesaikan kelas berkenaan dengan pelanggaran yang telah dilakukan, dan diharuskan membayar denda dan biaya yang ditetapkan negara.

Britney Spears ditangkap pada 4 Maret 2026 dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk di wilayah California Selatan.​​​​​​​

Pelantun lagu populer seperti "Oops!…I Did It Again" dan "Baby One More Time" itu dibebaskan dari tahanan keesokan harinya.

Setelah kejadian itu, perwakilan Britney Spears mengatakan bahwa sang penyanyi akan mengambil langkah yang tepat dan mematuhi hukum.

"Semoga ini bisa menjadi langkah awal dari perubahan yang sudah lama diperlukan dalam hidup Britney. Mudah-mudahan, dia bisa mendapatkan bantuan dan dukungan yang dia butuhkan selama masa sulit ini," kata perwakilan Britney Spears.

Dia juga menyampaikan bahwa anak-anak Britney Spears akan menghabiskan waktu bersamanya dan orang-orang terkasih akan membuat rencana untuk membantu dia meraih kesuksesan dan kesejahteraan.

Britney Spears awal bulan ini diwartakan secara sukarela masuk ke fasilitas rehabilitasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.