Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPN Bogor II Gandeng Swasta Percepat Layanan Sertifikasi Tanah

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 13:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPN Bogor II Gandeng Swasta Percepat Layanan Sertifikasi Tanah Doc: ANTARA
Ket. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Sofyan Hadi Syam di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KABUPATEN BOGOR – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat, menggandeng pihak ketiga untuk mempercepat layanan pengukuran dan pemetaan kadastral sebagai bagian dari proses sertifikasi tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Sofyan Hadi Syam di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/4), menyebutkan langkah tersebut ditempuh untuk menjawab tingginya permohonan layanan pertanahan yang belum sebanding dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pengukuran di internal Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menjelaskan kolaborasi ini merupakan bagian dari peluncuran Program Pelayanan Pengukuran Langsung ke Masyarakat (PLM).

“Program ini kami hadirkan sebagai solusi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, khususnya pada tahapan pengukuran dan pemetaan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena lamanya antrean,” ujar Sofyan.

Ia mengungkapkan selama ini antrean layanan pengukuran dapat mencapai sekitar tiga bulan akibat tingginya jumlah permohonan yang masuk dibandingkan jumlah petugas ukur yang tersedia.

Menurut dia, keterbatasan tersebut menyebabkan terjadinya penumpukan pekerjaan yang berdampak pada lamanya penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat.

Melalui program ini, kata dia, BPN memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang bekerja sama dengan BPN dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.

Sofyan menegaskan penggunaan pihak ketiga bersifat opsional dan tidak menggantikan layanan reguler yang tetap disediakan oleh BPN.

“Ini adalah pilihan bagi masyarakat. Jika ingin tetap menggunakan layanan pengukuran dari petugas BPN, silakan mengikuti antrean. Namun bagi yang membutuhkan percepatan, tersedia alternatif melalui KJSB,” katanya.

Ia menjelaskan seluruh proses pengukuran yang dilakukan pihak ketiga tetap berada dalam pengawasan dan pengendalian BPN, serta harus mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.

Hasil pengukuran dari KJSB, lanjut dia, wajib melalui proses verifikasi dan kontrol kualitas oleh Kantor Pertanahan sebelum dapat digunakan dalam proses pendaftaran tanah.

“Produk pengukuran tidak serta-merta langsung digunakan. Harus melalui verifikasi dan legalisasi dari kami agar sesuai dengan standar dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Sofyan.

Selain itu BPN juga memastikan adanya kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat dengan pihak ketiga, termasuk terkait biaya layanan.

Ia mengakui karena dikerjakan oleh pihak swasta, biaya pengukuran melalui KJSB berpotensi lebih tinggi dibandingkan layanan reguler. Namun demikian, pihaknya berkomitmen agar biaya tersebut tetap wajar dan tidak memberatkan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Desain Pembangunan Berkelan...
Megapolitan
Bayar Pajak Kendaraan di Be...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Rekomendasi Acara Akhir Pekan, Ada Kumpul Bocah di TMII dan Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI

Rekomendasi Acara Akhir Pekan, Ada Kumpul Bocah di TMII dan Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI

27 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.