Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Perekonomian: Pemerintah Beri Insentif agar Tiket Penerbangan Tetap Terjangkau

📅 Minggu, 26 Apr 2026, 18:57 WIB | Oleh:
Menko Perekonomian: Pemerintah Beri Insentif agar Tiket Penerbangan Tetap Terjangkau Doc: RRI/Magdalena Krisnawati  

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Ini mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan melalui kebijakan ini PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah. “Sehingga beban harga tiket yang dibayar penumpang dapat ditekan, meski biaya operasional maskapai naik akibat tingginya harga avtur,” ujar dia, Minggu (26/4).

Menurut Menko, insentif ini berlaku untuk pembelian tiket penerbangan selama 60 hari sejak tanggal diundangkan. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung oleh calon penumpang.

Airlangga mengatakan intervensi kebijakan fiskal ini penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket penerbangan. “Ini karena harga avtur, sebagai bahan bakar pesawat, menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” ucap dia.

Menyusul kebijakan insentif ini, badan usaha angkutan udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut. Ini untuk menjamin insentif yang diberikan itu tepat sasaran.

Sedangkan untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. “Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan,” ujar Airlangga.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Ini adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai untuk menutupi fluktuasi harga bahan bakar.

Melalui keputusan tersebut, fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat. Sebelumnya berlaku 10 persen untuk untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.

Menko berharap kombinasi dua kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses transportasi udara dengan harga terjangkau. “Sehingga konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga energi,” ujar dia.

Airlangga menambahkan pemerintah juga akan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9-13 persen. “Kami harap dengan kisaran itu harga tiket pesawat masih terjangkau,” ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Pembangun...
Luar Negeri
Militer AS "Waspada" Setela...
Ekonomi
FKBI Nilai Transformasi Ene...
Daerah
Harga Kebutuhan Pokok di Si...
Daerah
SMAN 3 Kota Sorong Terima P...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
  • Iran Kembali akan Tutup Selat Hormuz sebagai Protes Serangan Israel di Lebanon
    Preview komentar:
    Cara Menghubungi Call Center KrediOne: Hubungi call center ...
    Cara Menghubungi Call Center KrediOne: Hubungi call center ...
Makassar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akademisi Kelautan Dunia

Makassar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akademisi Kelautan Dunia

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.