Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Pamekasan Tangkap Oknum Guru Ngaji Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

📅 Kamis, 23 Apr 2026, 02:05 WIB | Oleh:
Polres Pamekasan Tangkap Oknum Guru Ngaji Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Doc: ANTARA/ HO-Polres Pamekasan
Ket. Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur merilis penangkapan tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilaporkan ke institusi itu, Rabu (22/4).

PAMEKASAN - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap oknum guru ngaji yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di Pameksan, Rabu mengatakan oknum guru ngaji yang menjadi tersangka kasus itu berinisial MD (72) warga asal Kecamatan Waru Pamekasan.

"Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D dan merupakan santri yang bersangkutan," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Mapolres Pamekasan, Rabu.

Menurut Yoyok, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur itu terungkap setelah seorang pelapor berinisial N, yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban, menerima informasi dari guru sekolah tempat keduanya belajar.

Dari keterangan itu, terungkap bahwa korban berinisial F mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka MD sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar sekitar tahun 2022.

Tidak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain berinisial D.

"​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026," ujar Yoyok.

​Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban.

Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

​Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan.

Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis, dan pakaian milik korban saat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kepolisian menjerat tersangka dengan berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dan Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Yoyok..

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
119 Orang Diamankan saat Ri...
Megapolitan
Penataan Kawasan Unggulan R...
Megapolitan
Hasil Penataan Jalan Rasuna...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.