Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKI siapkan lebih dari Rp200 miliar untuk sekolah swasta gratis

📅 Sabtu, 18 Apr 2026, 15:57 WIB | Oleh:
DKI siapkan lebih dari Rp200 miliar untuk sekolah swasta gratis Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Dua orang murid berjalan di kawasan sekolah SMK Katolik Sint Joseph yang menjadi bagian program sekolah swasta gratis, Jakarta, Senin (13/4).

Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menyiapkan anggaran hingga lebih dari Rp200 miliar untuk program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2026/2027.

Tahun ini, Pemprov DKI menambah 63 sekolah swasta yang masuk dalam program tersebut, sehingga total terdapat 103 sekolah swasta yang digratiskan.

“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).

Dari 103 sekolah tersebut, diproyeksikan jumlah peserta didik mencapai 23.694 siswa.

Nahdiana menyebutkan Pemprov DKI tidak sembarangan dalam menyeleksi sekolah swasta yang masuk dalam program sekolah gratis.

Dia merinci beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki izin pendirian, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional, serta telah menyampaikan data pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan. 

Kemudian, terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus, dan tidak termasuk ke dalam satuan pendidikan kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama. 

Persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia mengikuti Pendanaan Pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan dan memiliki rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada Bank. 

Selain itu, kata Nahdiana, Satuan Pendidikan Swasta dalam program sekolah swasta gratis harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus, dengan ketentuan sekolah dasar atau sederajat, yakni kelas 1 hingga kelas 6.

Lalu, untuk sekolah menengah pertama atau sederajat, yakni kelas 7 hingga kelas 9 dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau sederajat, yakni kelas 10 hingga kelas 12. 

Nahdiana mengungkapkan Pemprov DKI juga memprioritaskan dan memilih Satuan Pendidikan Swasta pada kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

20 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.