Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Stop Eksploitasi! SDA Wajib Kembalikan Manfaat ke Daerah

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Stop Eksploitasi! SDA Wajib Kembalikan Manfaat ke Daerah Doc: istimewa
Ket. Pembangunan Ekonomi - Pengelolaan SDA Harus Utamakan Manfaat bagi Daerah

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menegaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya minyak dan gas (migas), harus berpijak pada prinsip kemanfaatan nyata bagi masyarakat daerah. Menurutnya, ada ketidaksinkronan antara berbagai regulasi terkait pengelolaan migas.

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Sementara itu, dalam kerangka otonomi daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, terdapat ruang pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa konsep dikuasai oleh negara tidak boleh dimaknai sebagai kepemilikan absolut tanpa memperhatikan kepentingan rakyat. “Dikuasai oleh negara, tapi bukan milik negara. Dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu prinsip bernegara,” ujarnya dalam Rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam rapat yang menghadirkan perwakilan SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deddy mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat, termasuk pemberian konsesi dan investasi, selalu diawali dengan pertanyaan mendasar: sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat setempat.

“Manfaatnya apa untuk orang Aceh? Itu dulu yang harus dijawab. Demikian juga untuk Papua, Kalimantan Timur, dan Riau,” tegasnya.

Dirinya menilai, selama ini keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA masih minim dan belum optimal. Menurutnya, masyarakat daerah seharusnya menjadi pihak yang pertama dan utama merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya di wilayahnya, bukan hanya melalui skema dana bagi hasil.

“They have to be involved (mereka harus dilibatkan). Mereka harus menjadi beneficiary pertama dan utama,” katanya.

Potensi Konflik

Lebih jauh, Deddy juga mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai kurang memperhatikan kondisi riil di daerah. Dia menyinggung persoalan penetapan kawasan hutan yang kerap tidak diperbarui dan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.

“Seringkali kesalahan ada di pemerintah pusat, menetapkan kawasan hutan semaunya tanpa update peta dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.