Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keren! KKP Targetkan Ekosistem Karbon Biru Serap 10 Juta Ton CO2 Tiap Tahun

📅 Rabu, 15 Apr 2026, 12:13 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Keren! KKP Targetkan Ekosistem Karbon Biru Serap 10 Juta Ton CO2 Tiap Tahun Doc: istimewa
Ket. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (batik) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan potensi karbon biru Indonesia mampu menyerap 10 juta ton CO2 ekuivalen per tahun yang bersumber dari ekosistem mangrove dan padang lamun. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan sejalan dengan kesiapan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional, KKP saat ini fokus menjalankan tiga pular utama, mulai dari regulasi hingga pipeline project.

“Untuk aspek regulasi, KKP tengah melakukan penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4). 

KKP juga sudah menyusun prosedur perdagangan sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Seluruh prosedur, sambungnya, telah mempertimbangkan impact dari Nilai Ekonomi Karbon yang akan memberikan kontribusi nyata bagi negara serta masyarakat pesisir secara optimal dan berkelanjutan.

Fokus selanjutnya, yakni melakukan penguatan data dan informasi yang mencakup pendataan luasan ekosistem karbon biru, penentuan baseline emisi, hingga perhitungan potensi serapan CO2 yang akurat. Selanjutnya, KKP menyiapkan pipeline project sebagai implementasi nyata di lapangan melalui pilot proyek restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi pada sektor perikanan.

Menteri Trenggono merinci sumber potensi serapan emisi karbon mencapai 10 juta ton ekuivalen per tahun. Pertama dari potensi ekosistem mangrove yang luasannya mencapai 997.733 hektare, diproyeksikan mampu menyerap hingga 6,36 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Kemudian, dari potensi ekosistem lamun mencapai 660.156 hektare dengan total proyeksi serapan sebanyak 3,78 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. 

Dia menambahkan, mekanisme penyelenggaraan perdagangan karbon memerlukan integrasi antara kepastian tenurial berupa pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), sistem registri unit karbon (SRUK), dan pengawasan ketat untuk menjaga target kontribusi nasional.

“Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki PKKPRL sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek. Untuk itu KKP bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan implementasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Setiap dokumen rancangan aksi perubahan iklim dicatatkan untuk menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia dan mencegah klaim ganda,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan agar perdagangan karbon internasional tidak terpengaruh oleh target Nationally Determined Contribution (NDC) dan tidak merugikan kedaulatan Republik Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.