Aturan Baru KUHP, BUMN Wajib Perkuat Manajemen Risiko dan Kepatuhan
📅 Rabu, 15 Apr 2026, 06:04 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna mengatakan keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnisnya.
“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? tidak ada! sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” kata Narendra dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4).
Dalam paparannya, Narendra menyampaikan bahwa BUMN tidak bisa hanya bersandar pada businiss judgment rule (BJR) bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana.
Menurut dia, perubahan yang mendasar menggunakan pendekatan in personam dan in remp. KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan.
“Hal yang paling mendasar adalah apa perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta digantungkan oleh BUMN,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebut, BUMN perlu memperhatikan standar intenasional misalnya UNCAC dan OECD terkait internal kontrol, anti bribery mechanism, dan transparent decision making. Standar UNCAC misalnya korupsi swasta juga merupakan korupsi.
“Indonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.
Dalam era KUHP baru ini, kata dia, yang perlu diperhatikan tidak hanya legislasi nasional, tetapi juga standar bisnis yang baik dan akuntansi yang baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepatuhan dan mitigasi risiko memiliki posisi yang lebih penting, daripada ketakutan terhadap KUHP dan KUHAP baru.
Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, namun perlu dicatat kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.
“Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana yang satu tidak,” kata Setyo.
Dia menyebut, BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedoman MA
Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan pedoman dari MA menjadi penting.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!