Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban di Kasus Pelecehan

📅 Rabu, 15 Apr 2026, 16:03 WIB | Oleh:
Anggota DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban di Kasus Pelecehan Doc: istimewa
Ket. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina

JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Universitas Indonesia (UI) memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum perguruan tinggi tersebut.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly dikutip di Jakarta, Rabu.

Ia lalu mengaku merasa miris dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kepada 27 korban secara daring itu. Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.

“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata dia.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun dan/atau denda Rp10 juta.

“Aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucapnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu kemudian melihat kejadian itu menunjukkan adanya kekerasan seksual yang telah berevolusi, yakni tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk merendahkan, mengeksploitasi, dan melukai korban. Oleh karena itu, ia mendesak Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi agar tidak boleh hanya berfokus pada penanganan internal.

Selain itu, ia meminta negara memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ruang digital, di antaranya dengan menguatkan literasi digital, mengawasi penyalahgunaan teknologi, serta menegakkan hukum yang adaptif terhadap modus kejahatan berbasis elektronik.

“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ujar dia.

Selly memandang kasus itu sebagai peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik dan ruang digital sekalipun tidak lagi aman, ujar dia, negara dan seluruh institusi harus hadir lebih tegas.

“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sell Indonesia Jadi Trending di Pasar Keuangan, Apa Dampaknya bagi Ekonomi RI?

Sell Indonesia Jadi Trending di Pasar Keuangan, Apa Dampaknya bagi Ekonomi RI?

11 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.