Tempat Penampungan Sementara dan Perebutan Ruang Kota
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 16:05 WIB | Oleh: SujarDi titik ini, penertiban menjadi pilihan yang sulit dihindari. Pemerintah kota harus memastikan sistem tetap berjalan, sementara realitas sosial tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemulung bukan sekadar bagian dari masalah, melainkan juga bagian dari ekosistem pengelolaan sampah yang selama ini bekerja secara informal.
Kebijakan lain yang menyertai larangan ini, seperti pengaturan jadwal pembuangan sampah oleh tiap RW, larangan bagi pelaku usaha membuang sampah ke TPS, hingga penertiban truk swasta menunjukkan upaya membangun sistem yang lebih disiplin. Kota ingin bergerak dari pola reaktif menuju tata kelola yang terencana.
Pertanyaannya tidak berhenti di situ. Apakah penertiban cukup untuk menyelesaikan persoalan, atau justru memindahkan masalah ke ruang lain?
Menata realitas
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengelolaan sampah di kota besar tidak pernah semata soal teknis. Ia selalu bersinggungan dengan perilaku, ekonomi, dan keadilan sosial. Karena itu, pendekatan yang hanya bertumpu pada penertiban berisiko menyisakan celah.
Larangan parkir gerobak di TPS memang penting untuk mengembalikan fungsi ruang. Penertiban pemulung di dalam TPS juga dapat memperlancar operasional. Namun, tanpa solusi alternatif, kebijakan ini berpotensi menekan kelompok yang selama ini menggantungkan hidup pada sampah.
Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara lebih utuh. Pemulung, sejatinya menjalankan fungsi yang belum sepenuhnya dioptimalkan oleh sistem formal, yakni pemilahan sampah. Ketika mereka bekerja, sebagian beban pengelolaan sebenarnya sudah berkurang, meski dengan cara yang belum terorganisasi.
Alih-alih meniadakan, pendekatan integratif dapat menjadi jalan tengah. Pemerintah kota dapat mendorong pembentukan zona pemilahan di luar TPS, atau mengembangkan bank sampah berbasis komunitas yang terhubung dengan pasar daur ulang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu operasional utama.
Di sisi lain, kebijakan terhadap pelaku usaha juga perlu ditegakkan secara konsisten. Larangan bagi kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan membuang sampah ke TPS merupakan langkah strategis. Sumber sampah besar harus bertanggung jawab atas limbahnya sendiri. Jika tidak, beban akan terus menumpuk di level paling bawah, yakni TPS.
Disiplin jadwal pembuangan sampah oleh warga juga menjadi kunci. Tanpa kepatuhan, sebaik apa pun sistem dirancang akan mudah runtuh. Dalam konteks ini, edukasi publik menjadi sama pentingnya dengan penegakan aturan. Kesadaran bahwa TPS bukan “tempat buang bebas” perlu dibangun secara kolektif.
Surabaya, selama ini dikenal sebagai salah satu kota yang relatif berhasil dalam pengelolaan sampah, namun tantangan kota terus berkembang. Volume sampah meningkat, pola konsumsi berubah, dan tekanan ruang semakin besar. Kebijakan terbaru ini menunjukkan bahwa kota sedang beradaptasi dengan tantangan baru tersebut.
Persoalan TPS bukan sekadar soal gerobak atau pemulung. Ia adalah cermin dari bagaimana kota mengelola ruang, mengatur perilaku, dan merespons dinamika ekonomi warganya. Ketertiban memang penting, tetapi keberlanjutan menuntut lebih dari itu, yakni sistem yang tidak hanya rapi, tetapi juga adil.
Jika TPS adalah titik temu antara sampah, manusia, dan kebijakan, maka yang dibutuhkan bukan hanya penertiban, melainkan penataan yang menyeluruh. Sebab kota yang bersih bukan hanya soal tidak adanya sampah yang terlihat, tetapi juga tentang bagaimana setiap bagian dari sistem, termasuk mereka yang paling rentan, mendapat tempat yang layak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!