Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, Negara Selamat Rp705 Juta
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 17:10 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menekan praktik kejahatan perikanan yang merugikan negara dan lingkungan.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman benih lobster tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan serta pengemasan ulang benih lobster yang dilakukan secara ilegal. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster beserta sejumlah peralatan pendukung seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, hingga kendaraan operasional.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi benih lobster ilegal.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705 juta. Nilai tersebut dihitung dari harga ekonomis benih lobster di pasar gelap yang kerap menjadi target perdagangan ilegal lintas daerah bahkan internasional.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan guna menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!