Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, Negara Selamat Rp705 Juta

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 17:10 WIB | Oleh:
Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, Negara Selamat Rp705 Juta Doc: Polda Metro Jaya
Ket. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menekan praktik kejahatan perikanan yang merugikan negara dan lingkungan.

JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menekan praktik kejahatan perikanan yang merugikan negara dan lingkungan.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman benih lobster tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan serta pengemasan ulang benih lobster yang dilakukan secara ilegal. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster beserta sejumlah peralatan pendukung seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, hingga kendaraan operasional.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi benih lobster ilegal.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705 juta. Nilai tersebut dihitung dari harga ekonomis benih lobster di pasar gelap yang kerap menjadi target perdagangan ilegal lintas daerah bahkan internasional.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan guna menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Mahasiswa Kedokteran UNNES ...

Lotus Care Jadi Layanan Unggulan untuk Tuberkulosis

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lotus Care Jadi Layanan Ung...

UI Tuan Rumah Rakor Humas Protokol Perguruan Tinggi

57 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Rona
UI Tuan Rumah Rakor Humas P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.