Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 Tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001

Selasa, 14 Apr 2026, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran sempit atas ketentuan Pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi, maka berlaku ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor. 

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Penafsiran secara a contrario atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika pelanggaran terjadi pada undang-undang lain selain UU Tipikor, maka yang berlaku adalah ketentuan pidana pada undang-undang tersebut, bukan UU Tipikor.

Namun, MKRI memperluas makna ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa sekalipun pelanggaran terjadi pada undang-undang lain, apabila unsur tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan/atau Pasal 3) telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut tetap dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi. Pola pemikiran ini mengandung pandangan monistik, di mana unsur kesalahan dari suatu pelanggaran undang-undang lain tidak lagi dipertimbangkan.

Tujuan pertimbangan MKRI dalam penafsiran tersebut adalah untuk menutup celah hukum sekecil apa pun agar pelaku tidak lolos dari penuntutan tindak pidana korupsi. Di satu sisi, pertimbangan ini dinilai realistis. Namun di sisi lain, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana 2023/2025 yang lebih mengutamakan aspek kemanusiaan daripada sekadar kepastian hukum.

Dalam KUHP 2023 ditegaskan bahwa jika hakim menghadapi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim harus mengutamakan keadilan. Frasa keadilan ini memiliki makna luas yang mencerminkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selain bertujuan mencapai kepastian hukum dan kemanfaatan, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil.

Di sisi lain, penafsiran MKRI tersebut dinilai mengabaikan asas kepatutan (redelijkheid) dan asas kepantasan (billijkheid) yang juga dianut dalam doktrin hukum pidana. Penafsiran yang memperluas jangkauan UU Tipikor tersebut cenderung didasarkan pada pendekatan subjektif hakim, dengan lebih mengutamakan tujuan untuk memastikan pelaku korupsi tidak lolos dari jerat hukum (het doel heiligt de middelen), sehingga terdakwa harus tetap dihukum.

Pola pemikiran ini dinilai bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana 2023/2025 yang menekankan asas keseimbangan dalam proses peradilan, serta mengedepankan keadilan restoratif dan pidana pemaafan hakim. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan UU Tipikor 1999/2001 agar tidak menimbulkan penafsiran hukum yang menyimpang dari konteks historis, sosiologis, dan filosofis pembentukannya.

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.