Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Papua Barat Usulkan Penarikan Kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 08:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Barat Usulkan Penarikan Kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten Doc: ANTARA
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba saat ditemui awak media di Manokwari, Rabu (8/4/2026).

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten ke tingkat provinsi setelah adanya pengalihan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Rabu (08/4), mengatakan peralihan kewenangan dari provinsi ke kabupaten sejak 1 Januari 2023 menyebabkan peningkatan mutu, pemerataan sarana dan prasarana kurang optimal.

“Beban fiskal kabupaten cukup berat, akibatnya pengelolaan pendidikan menengah kurang efektif. Kesejahteraan guru juga jadi masalah, sehingga kami upayakan tarik kembali ke provinsi,” kata Barnabas.

Saat ini, kata dia, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah berkoordinasi dengan lima gubernur lainnya di Tanah Papua untuk melakukan pembahasan komprehensif terkait kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan seperti sebelum adanya PP 106.

Pemerintah provinsi juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua guna mengoptimalkan upaya dimaksud.

“Pengalihan ke kabupaten itu hanya di Tanah Papua, provinsi lain di Indonesia, pengelolaan SMA dan SMK berada pada level pemerintah provinsi,” ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK terealisasi sepanjang tahun 2026, karena jika dibiarkan berlarut maka berpotensi menurunkan mutu pendidikan menengah.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. 

“Kami tidak ubah struktur internal dinas, karena target pengembalian kewenangan harus terealisasi tahun ini. UU Otsus tidak bicara soal kewenangan tapi keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma menilai, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua perlu dievaluasi.

Revisi amandemen terbatas wajib mempertimbangkan dinamika setelah diberlakukan peralihan kewenangan, sehingga tata kelola pendidikan berjalan tanpa ada permasalahan yang menghambat peningkatan mutu dan kualitas.

“Evaluasi dapat dilakukan dengan merevisi PP 106 Tahun 2021 terutama narasi pasal yang berkaitan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK/sederajat,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.