Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sanksi Penelantaran Anak Dibahas DPRD DKI dalam Raperda Pembangunan Keluarga

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 08:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sanksi Penelantaran Anak Dibahas DPRD DKI dalam Raperda Pembangunan Keluarga Doc: Beritajakarta
Ket. Bapemperda DPRD DKI membahas finalisasi Raperda tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (7/4).

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali membahas finalisasi pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (7/4).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tersebut diwarnai berbagai masukan dari anggota dewan maupun pemangku kepentingan lainnya yang memberikan perhatian besar terhadap isu keluarga.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah belum adanya ketentuan sanksi bagi orang tua, khususnya ayah, yang menelantarkan anak. Menurut Aziz, hal ini penting untuk diatur karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak.

Ia mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan di Surabaya, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dinonaktifkan bagi ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anaknya.

“Di Surabaya, jika ada ayah yang menelantarkan anak, NIK-nya bisa dinonaktifkan berdasarkan keputusan Pengadilan Agama,” jelasnya, dikutip dari Beritajakarta.

Aziz menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi serupa di ibu kota dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, Aziz menerangkan bahwa mekanisme di Surabaya berbeda karena sanksi tersebut berasal dari putusan pengadilan, bukan kebijakan langsung pemerintah daerah.

“Kami masih dalam tahap konsultasi untuk melihat apakah skema seperti itu memungkinkan diterapkan di DKI Jakarta. Di Surabaya, penonaktifan NIK dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan didukung kerja sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Menurut Aziz, sanksi yang tengah dikaji dalam Raperda ini bersifat administratif, salah satunya melalui penonaktifan NIK hingga orang tua yang menelantarkan anaknya memenuhi kewajibannya.

“Sanksinya administratif. Jadi ketika yang bersangkutan belum menunaikan kewajibannya, maka status administrasinya bisa dibatasi sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, Bapemperda masih terus mencari format sanksi yang paling ideal agar aturan yang disusun efektif.

“Kami sedang mencari berbagai alternatif sanksi administratif yang paling tepat agar Perda ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak,” tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
Luar Negeri
Tiongkok Tuding Pesawat Fil...
Advertisement
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Modal Kuat Skuad Garuda Arungi Piala Asia 2027

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Modal Kuat Skuad Garuda Arungi Piala Asia 2027

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.