Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jelang Implementasi Biodiesel 50

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 17:38 WIB | Oleh:
Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jelang Implementasi Biodiesel 50 Doc: antara foto
Ket. Program biodiesel

MALANG - Pemerintah menyusun tahapan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) menjelang implementasi Biodiesel 50 (B50) atau bahan bakar campuran minyak kelapa sawit (crude palm oil) sebesar 50 persen yang akan dimulai pada Juli 2026.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kami ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam keterangan resminya dari Malang, Jawa Timur, Rabu (8/4).

Komitmen tersebut ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

Eniya menegaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Selain itu, pemanfaatan turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.

Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berlangsung secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional.

Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.

Ia menilai Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional.

Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh.

Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan bahwa campuran kelapa sawit sebesar 50 persen terhadap bahan bakar seperti solar mulai diterapkan pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin (30/3).

Prabowo mengatakan, langkah tersebut akan menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih aman dalam menghadapi ketidakpastian pasokan energi global.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

14 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...
Megapolitan
Selama Agustus, DKP Tangera...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.