Tak Main-Main! OJK Bekukan 33 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Senin, 06 Apr 2026, 18:18 WIB

JAKARTA – Peningkatan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) mencerminkan intensifikasi pengawasan otoritas terhadap aliran dana ilegal di sistem keuangan.

Langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif untuk memutus rantai transaksi yang kerap melibatkan rekening perantara (mule account) dan menyamarkan asal-usul dana.

Ket. Foto: Ilustrasi - Tayangan iklan judi online pada telepon pintar. — Sumber: ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya.

Secara analitis, lonjakan pemblokiran menunjukkan dua hal. Di satu sisi, kapasitas deteksi lembaga keuangan dan regulator semakin membaik melalui pemanfaatan teknologi analitik dan pelaporan transaksi mencurigakan.

Di sisi lain, hal ini juga mengindikasikan bahwa aktivitas judol masih masif dan terus beradaptasi, termasuk dengan memanfaatkan celah pada sistem perbankan digital.

Ke depan, tren ini berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan, namun juga menuntut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan nasabah.

Tanpa penguatan literasi keuangan dan koordinasi lintas lembaga, pemblokiran semata berisiko hanya menjadi langkah sementara dalam menghadapi ekosistem judol yang dinamis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 33.252 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online atau judol, meningkat dari catatan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4).

Sementara itu dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, sejak Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

BPR yang izinnya dicabut termasuk PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dian mengatakan OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR/BPR Syariah (BPRS) sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, seluruh penegak hukum, serta pihak terkait lainnya,” ujar Dian.

Adapun penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.559 triliun pada Februari 2026. Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 20,72 persen (yoy).

Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun. Giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 18,56 persen, 13 persen, dan 8,12 persen (yoy).

OJK menyebut likuiditas industri perbankan tetap memadai yang tercermin pada rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,29 persen dan 27,4 persen. Keduanya masih berada di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

  • Judi Online
  • pemblokiran rekening

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.