Rakyat Serang Harus Paham Aturan Sebelum Menjadi Pekerja di Luar Negeri
Minggu, 05 Apr 2026, 06:12 WIBSERANG â Banyak pekerja Indonesia di luar negeri sering menjadi korban kekerasan, kejahatan, dan sebagainya. Hal ini utamanya menimpa mereka yang berangkat secara tidak resmi.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyatakan akan memasifkan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang bekerja di luar negeri.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, di Serang, Sabtu, menegaskan pentingnya warga menggunakan jalur legal guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di negara penempatan.
"Bila mereka berangkat sesuai prosedur, secara otomatis sudah tercover perlindungan, kesehatan, dan jaminan lainnya oleh perusahaan maupun negara," kata Najib.
Najib juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Siti Muijah di Arab Saudi. Kasus ini menjadi sorotan karena korban berangkat secara non-prosedural dan pihak keluarga sempat mengalami hambatan komunikasi akibat dugaan penyitaan telepon seluler oleh pihak sponsor.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), almarhumah telah bekerja selama satu setengah tahun di Arab Saudi tanpa melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Langkah Preventif dan Penindakan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkab Serang telah menginstruksikan Disnakertrans untuk meningkatkan penyuluhan kependudukan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa.
"Sosialisasi terpadu melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko jalur ilegal," ujarnya.
Pemkab Serang akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memantau aktivitas penyalur tenaga kerja. Melakukan tindakan persuasif hingga hukum terhadap pihak sponsor atau agen nakal yang kerap membujuk warga berangkat secara non-prosedural.
Najib menambahkan, koordinasi dengan pusat bertujuan untuk memastikan warga Kabupaten Serang mendapatkan peluang kerja yang baik di luar negeri dengan jaminan keamanan dan kenyamanan yang jelas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk terus mengawal edukasi prosedural agar hak-hak pekerja migran asal Kabupaten Serang dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
- Calon Pekerja Migran
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
290 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Masih Terbuka, Menteri P2MI: Peluang Harus Diisi Pekerja Terampil
-
Tol Kataraja Perkuat Koneksi Jakut-Banten
-
Sidak Shelter P4MI Batam, Menteri P2MI Temukan Calon Pekerja Migran Tertipu Calo
-
Maulid Nabi, Brimob Polda Sumut Bagikan Bantuan Pangan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Medan Tembung
-
WMO Sebut Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Ancam Kualitas Udara
-
Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka.
-
Harga Emas Antam pada Kamis (03/9) Naik Rp15.000 Menjadi Rp2,639 Juta/Gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.