Ramai-ramai Kena Sanksi, OJK Tagih Denda Puluhan Miliar ke Ratusan Pelaku Pasar Modal
📅 Jumat, 03 Apr 2026, 07:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penerapan sanksi administratif berupa denda di pasar modal sebenarnya bukan sekadar “hukuman”, tapi lebih ke pengingat tegas supaya semua pelaku tetap main sesuai aturan. Ibaratnya, ini seperti rambu lalu lintas—kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, biar jalan tetap tertib dan aman buat semua.
Di dunia pasar modal, aturan itu penting banget karena menyangkut kepercayaan. Ketika ada pelanggaran—misalnya keterlambatan laporan, manipulasi informasi, atau hal lain yang merugikan investor—denda jadi salah satu cara cepat untuk memberi efek jera tanpa harus langsung masuk ke proses hukum yang panjang.
Yang menarik, sanksi ini juga punya sisi edukatif. Pelaku pasar jadi lebih waspada, lebih disiplin, dan makin paham bahwa transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Ujung-ujungnya, ini bukan cuma soal menghukum yang salah, tapi juga menjaga ekosistem pasar tetap sehat, fair, dan bisa dipercaya banyak orang.
Jadi, denda di pasar modal bukan sekadar angka yang harus dibayar, tapi bagian dari upaya menjaga “mainan” besar ini tetap berjalan dengan aturan yang jelas dan adil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sebanyak 233 pihak terkait pelanggaran di pasar modal, dengan total denda senilai Rp96,32 miliar per 31 Maret 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.
"Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (3/4).
Hasan melanjutkan, nilai denda tersebut juga mencakup denda terkait kasus manipulasi harga saham yang mencapai Rp29,3 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar," ungkap Hasan.
Sementara itu, terkait kategori denda, rinciannya senilai Rp62,78 miliar merupakan denda kategori kasus, sedangkan senilai Rp33,55 miliar merupakan denda keterlambatan, non keterlambatan, dan non kasus.
Selain menjatuhkan denda, per 31 Maret 2026, OJK telah menetapkan 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu, serta delapan perintah tertulis/larangan.
Dalam kesempatan ini, Hasan memastikan OJK akan terus melakukan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Ia mengatakan, penetapan sanksi dilakukan untuk meningkatkan disiplin bagi para pelaku pasar modal di Indonesia
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita," ujar Hasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!