DLH Jakarta Wajibkan Kafe dan Restoran Pilah Sampah, Langgar Aturan Bakal Kena Sanksi?
📅 Jumat, 03 Apr 2026, 01:30 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohDalam implementasinya, pelaku usaha didorong memulai dari langkah sederhana. Salah satunya dengan menyediakan empat jenis tempat sampah, yaitu mudah terurai, daur ulang, residu, serta limbah B3 rumah tangga.
Lebih lanjut, DLH menekankan pentingnya perubahan cara pandang dalam pengelolaan sampah, khususnya di sektor komersial. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya fokus pada operasional bisnis, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.
"Kami ingin pelaku usaha melihat pengelolaan sampah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban administratif," tandasnya.
Ke depan, langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah Jakarta secara menyeluruh. Pemilahan dari sumber juga akan meningkatkan efektivitas fasilitas pengolahan seperti RDF dan PSEL.
Sebaiknya Anda baca juga:
DLH mengajak seluruh pelaku usaha HORECA untuk konsisten menjalankan pengelolaan sampah mandiri. Kolaborasi semua pihak diyakini menjadi kunci mewujudkan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.
"Pengelolaan sampah yang baik hanya bisa terwujud melalui kerja sama. Kami mengajak sektor HORECA untuk menjadi bagian dari solusi, dengan memulai langkah nyata dari tempat usahanya masing-masing," tutup Asep.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!