Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DLH Jakarta Wajibkan Kafe dan Restoran Pilah Sampah, Langgar Aturan Bakal Kena Sanksi?

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 01:30 WIB | Oleh:

Dalam implementasinya, pelaku usaha didorong memulai dari langkah sederhana. Salah satunya dengan menyediakan empat jenis tempat sampah, yaitu mudah terurai, daur ulang, residu, serta limbah B3 rumah tangga.

Lebih lanjut, DLH menekankan pentingnya perubahan cara pandang dalam pengelolaan sampah, khususnya di sektor komersial. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya fokus pada operasional bisnis, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.

"Kami ingin pelaku usaha melihat pengelolaan sampah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban administratif," tandasnya.

Ke depan, langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah Jakarta secara menyeluruh. Pemilahan dari sumber juga akan meningkatkan efektivitas fasilitas pengolahan seperti RDF dan PSEL.

DLH mengajak seluruh pelaku usaha HORECA untuk konsisten menjalankan pengelolaan sampah mandiri. Kolaborasi semua pihak diyakini menjadi kunci mewujudkan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.

"Pengelolaan sampah yang baik hanya bisa terwujud melalui kerja sama. Kami mengajak sektor HORECA untuk menjadi bagian dari solusi, dengan memulai langkah nyata dari tempat usahanya masing-masing," tutup Asep.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.