Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kedaulatan Hukum di Negara RI

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Kedaulatan Hukum di Negara RI Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Pertanyaan pertama atas judul artikel ini, mengapa harus dipertanyakan? Perlu dipertanyakan karena banyak kasus pelanggaran hukum selalu tajam ke bawah, tetapi tumpul ke kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum kesewenang-wenangan. Di setiap lapisan birokrasi baik di birokrasi sipil maupun militer, keduanya tidak dapat dipisahkan sekalipun dapat dibeda-bedakan. 

Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis YLBHI merupakan contoh daripadanya. Akan tetapi, ternyata hukum mengalah terhadap kekuasaan; sampai saat ini belum ada tindak lanjut sampai di pengadilan, sehingga pertanyaan pada judul artikel di atas relevan diajukan.

Kedaulatan hukum tidak sama dengan kedaulatan negara karena yang terakhir berhubungan dengan hubungan antarnegara dan hak negara untuk mempertahankannya dari intervensi atau campur tangan negara lain.

Kedaulatan hukum tecermin dari seberapa kesungguhan negara untuk melaksanakan dan mewujudkan hukum dalam kehidupan masyarakat; tidak tajam ke bawah tetapi tajam ke atas. Sejarah hukum dalam praktik di Indonesia mengalami pasang surut tergantung dari sistem pemerintahan yang dijalankan; sejak era Soekarno s/d Jokowi belum tampak kesungguhan pemerintah sekalipun telah memiliki lembaga negara seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung serta lembaga Kepolisian.

Sering para ahli hukum lupakan bahwa, kekuasaan sejatinya tidak menyukai hukum yang intinya membatasi ruang gerak kekuasaan sekalipun di negara yang dikenal negara demokrasi. Contoh, bagaimana Presiden AS Donald Trump telah mengabaikan hukum internasional ketika menyerang Iran bersama Israel dengan alasan-alasan yang sulit dipertanggungjawabkan, terdapat pengayaan uranium sedangkan Israel dan AS melakukannya.

Dalam contoh sederhana bagaimana pemerintah dengan slogan untuk dan demi kepentingan rakyat (pembangunan) setiap jengkal tanak hak milik dapat dikesampingkan. Contoh lain, bagaimana lembaga DPR RI telah memanggil dan memeriksa seorang Kapolres yang dituduh tidak perofesional layaknya sebagai tersangka sedangkan pemeriksaan /penyelidikan yang dilakukan bukan wewenang anggota DPR; intinya kewenangan telah keliru ditafsirkan sama dengan kekuasaan.

Contoh konkret dan sederhana adalah bagaimana kepala desa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan kekuasaannya mengelola dana desa yang bernilai triliunan; juga jabatan setingkat gubernur kepada daerah telah banyak terlibat kasus korupsi hanya karena beranggapan ia memiliki hak yang dikelirukan sebagai kekuasaan.

Merujuk contoh-contoh di atas, dapat disimpulkan sementara bahwa kedaulatan hukum telah disalahgunakan menjadi kesewenang-wenangan untuk mempertahankan diri dari pihak oposisi yang hendak mengerogoti kekuasaannya.

Salah satu contoh, tidak ada lagi kemuliaan mengenai kedaulatan hukum adalah kritik dan kecaman terhadap institusi Polri bahkan juga dari sesama lembaga negara, sedangkan diketahui dari sejarah polri bahwa polri telah 78 tahun berdiri sejak kemerdekaan tahun 1945 dan polri sebagai penegak hukum dan pengayom masayarakat tengah melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan UU Kepolisian dan UUD 45.

Akan tetapi, upaya mengkerdilkan institusi Polri sedemikian rupa seolah-olah pengamat/pengecam Polri tidak memerlukan bantuan dan jasa Polri untuk melindungi mereka dan keluarganya. Salah satu ciri kedaulatan hukum didegradasikan adalah kecaman dan kritik terhadap institusi Polri saat ini telah melampaui batas toleransi untuk dibiarkan merajalela tanpa ada koreksi sama sekali termasuk dari pimpinan nasional dan pejabat setingkat menteri sekalipun.

Dipastikan bahwa jika terjadi kejahatan di mana korban adalah keluarga dari pengkritik/pengamat maka mereka akan melaporkan dan meminta bantuan kepada Polsek/polsekta atau polres setempat; tidak usah terlalu serius masalah lalu lintas macet saja dipastikan memerlukan petugas kepolisian.

Sehingga disarankan kepada para ahli/pengamat dan pengkritik harus pula introspeksi diri untuk tidak kebablasan karena polri tetap sebagai tulang punggung penegakan hukum terlepas dari kekurangannya; tetap kalian perlukan juga. Begitu pula pendapat/kritik terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum terkait di dalamnya; kritik dan pendapat harus disampaikan secara profesional, objektif dan bertanggung jawab serta selalu memelihara hubungan baik dengan institusi Polri jika memang dikehendaki agar kedaulatan hukum di negara Hukum RI tetap eksis dan mandiri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Jalan Tol Bayung Lencir akan Menghubungkan Sumsel-Jambi

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Jalan Tol Bayung Lencir aka...
Daerah
UB Kembangkan Bilik Toilet ...

Inovasi dan Terobosan untuk Komoditas Cabai

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Inovasi dan Terobosan untuk...
Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

17 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.