Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jagan Sampai Mengganggu Wisatawan, Bea Cukai Segel Kapal-kapal Turistik

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 16:43 WIB | Oleh:
Jagan Sampai Mengganggu Wisatawan, Bea Cukai Segel Kapal-kapal Turistik Doc: ist
Ket. jangan ganggu wisatawan

JAKARTA -  Indonesia tengah berjuang memulihkan industri pariwisata. Maka, langkah Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing jangan sampai mengganggu dunia turistik. Mereka disegel diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Sejumlah kapal tersebut ditemukan saat petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.

"Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Siswo menjelaskan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin belum tergali dengan maksimal.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan diparkir di sebuah pulau pribadi. Setelah diperiksa, tim gabungan kemudian menyegel kapal-kapal asing tersebut.

"Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal," ujarnya.

Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia.

Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

"Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia," katanya.

Siswo mengatakan saat ini pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut.

"Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal," ujarnya.

Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Atma Vektor Mercury menegaskan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.

"Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi, kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan," tuturnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang sedang berada di perairan dan sandar di Dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.