DPR Godok Regulasi Mengenai Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
Selasa, 31 Mar 2026, 14:30 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengaku, Parlemen tengah membahas regulasi yang melarang perdagangan hewan non-konsumsi. Daging-daging hewan non-konsumsi itu, termasuk anjing dan kucing.
Pernyataan tegas politikus PDIP ini, sekaligus merespons kasus keracunan tujuh warga Mamuju, Sulawesi Barat, setelah menkonsumsi daging anjing. Kasus tersebut, merupakan peringatkan serius bahwa konsumsi hewan yang bukan untuk pangan memiliki risiko kesehatan.
"DPR tengah membahas regulasi yang akan melarang perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat," kata Charles dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (31/3).
Charles mendorong, pemerintah daerah (pemda) berani mengambil langkah konkret dalam melarang menyantap daging non-konsumsi. Menurutnya, langkah Pemprov DKI Jakarta yang melarangan konsumsi daging anjing dan kucing patut dicontoh.
"Mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Seperti DKI Jakarta, telah lebih dulu mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing," ucap Charles.
Charles mengingatkan, menjaga kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab semua pihak. "Kami berharap daerah lain dapat mengikuti langkah ini demi melindungi kesehatan masyarakat," ujar Charles.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh warga dilaporkan mengalami keracunan setelah mengkonsumsi daging anjing di Mamuju. Korban terdiri dari pemuda, remaja, anak-anak, hingga seorang balita.
Peristiwa itu terjadi di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, pada Minggu (29/3). Para korban mencakup satu pria 23 tahun dan enam lainnya berusia 2 hingga 14 tahun.
Kejadian bermula saat seorang petani berinisial JS melihat anjing muntah pada pagi hari. Ia kemudian memutuskan menyembelih dan mengolah daging anjing tersebut.
âKemudian JS berinisiatif memotong anjing tersebut dan memasaknya,â kata Kapolsek Kalumpang Ipda Lukman Rahman dalam keterangan persnya, Senin (30/3). Daging yang telah matang lalu dikonsumsi oleh beberapa warga setempat.
Tak lama setelah makan, dua warga mulai merasakan mual dan muntah hebat. Kondisi ini kemudian diikuti warga lain yang turut menyantap hidangan tersebut.
âSekitar pukul 15.30 Wita, lima orang mengalami kondisi memburuk dan segera dievakuasi,â ujar Lukman. Mereka langsung dibawa ke Puskesmas Karama untuk mendapatkan penanganan medis.
Ketujuh korban kini masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat. Polisi menduga anjing tersebut telah terpapar racun sebelum dikonsumsi.
âDugaan sementara, anjing tersebut sebelumnya memakan racun sehingga menyebabkan keracunan,â ucap dia.
Hal itu diperkuat karena hewan tersebut sempat muntah sebelum disembelih. ils/I-1
- DPR
- Larangan perdagangan hewan non-konsumsi
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Merajut Harapan dengan Sasirangan, Kisah Humanis Persit yang Menjaga Warisan dan Menguatkan Kemandirian
-
BMKG Prakirakan Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir
-
APBD 2026 Tetap Kokoh Meski Dana Bagi Hasil Dipotong
-
Lebaran di Sel, Dua Pemuda Edarkan Ganja di Jakpus
-
PSG Bantai Nice 4-0, Puncak Klasemen Liga Prancis Kembali Direbut "Les Parisiens"
-
Warga Jerman Mulai Ragukan Posisi AS Terkait Perdamaian Dunia
-
Ekskavasi di kawasan cagar budaya Benteng Speelwijk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.