Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

THR Tak Dibayar? DPR Minta Perusahaan Bisa Dipidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

📅 Jumat, 27 Mar 2026, 13:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
THR Tak Dibayar? DPR Minta Perusahaan Bisa Dipidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif Doc: Antara
Ket. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan pelanggaran perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya sudah harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

Dia menilai akar persoalannya terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini,ⁿ pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, tetapi dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.

"Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas," kata Edy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/3).

Selama ini, dia menilai pemerintah gamang soal pemberian sanksi pada perusahaan yang gagal membayar THR pegawainya, karena khawatir akan berdampak pada munculnya pemutusan hak kerja (PHK).

Akibatnya, kata anggota komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan sudah tidak relevan.

Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan sejak dini, salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

"Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret," kata dia.

Di sisi lain, dia pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.

"Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.