Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkeu Jelaskan Alasan SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta

📅 Jumat, 27 Mar 2026, 10:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkeu Jelaskan Alasan SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta Doc: ANTARA
Ket. Arsip foto - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dengan pedagang saat meninjau aktivitas perdagangan di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (17/3/2026).

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3), mengatakan kurang bayar terjadi akibat adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif.

Dalam sistem perpajakan, menurut dia, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni menjelaskan. 

Meski begitu, Kemenkeu memastikan Purbaya selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.

Data yang terintegrasi itu dapat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.

“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.

Kabar mengenai kurang bayar SPT milik Menkeu disampaikan oleh Purbaya sendiri saat taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3).

Purbaya menduga terjadinya kurang bayar disebabkan oleh penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Kementerian Keuangan atas jabatannya saat ini.

Sebelum ia berpindah ke instansi bendahara negara, Purbaya menyatakan tak pernah dinyatakan kurang bayar saat lapor SPT karena sumber penghasilannya hanya berasal dari LPS.

Adapun terkait masa laporan SPT, Purbaya memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat jumlah laporan SPT Tahunan PPh yang masuk mencapai 9.072.935 SPT.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pembangunan monumen galodo Sumatera Barat

51 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pembangunan monumen galodo ...
Ekonomi
Komoditas ekonomi kreatif n...
Megapolitan
Bazar urban farming Jakarta...
Daerah
Lomba barista pelajar di Ko...
Luar Negeri
Gempa di Gunung Fuji, Sepul...
Daerah
Pemanfaatan air tanah untuk...
Ekonomi
LG Tawarkan Pengalaman LG K...
Megapolitan
Disnaker Tangerang Tambah P...
Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.