Pemerintah Pangkas Birokrasi: Data Korban Bencana Sumatera yang Masuk Langsung Dibayar

Kamis, 26 Mar 2026, 14:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera tanpa menunggu seluruh proses pendataan selesai. Kebijakan ini diambil agar warga yang sudah terdata dapat segera menerima bantuan.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dilakukan secara bertahap. Skema ini dinilai lebih efektif mengingat jumlah korban terdampak cukup besar dan tersebar di berbagai daerah.

Ket. Foto: Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera tanpa menunggu seluruh proses pendataan selesai. Kebijakan ini diambil agar warga yang sudah terdata dapat segera menerima bantuan. — Sumber: Istimewa

"Tidak perlu menunggu sampai tuntas datanya, tapi yang sudah ada serahkan, kita bayar," ujarnya.

Pendekatan bertahap memungkinkan proses pencairan bantuan tetap berjalan sambil pendataan terus dilengkapi di wilayah lain. Dengan cara ini, masyarakat tidak harus menunggu seluruh daerah selesai melakukan verifikasi data.

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan yang dialami warga. Untuk rumah dengan kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, sementara kerusakan sedang mendapat Rp30 juta.

Adapun untuk rumah dengan tingkat kerusakan berat, bantuan yang disalurkan mencapai Rp60 juta. Skema ini diharapkan mampu membantu masyarakat membangun kembali tempat tinggal mereka secara layak.

Selain bantuan hunian, pemerintah juga memberikan dukungan tambahan untuk kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Bantuan tersebut meliputi Rp3 juta untuk perabot rumah tangga dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi warga.

Tidak hanya itu, pemerintah turut menyalurkan bantuan Jaminan Hidup berupa uang lauk pauk sebesar Rp15.000 per orang per hari. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan untuk menjaga kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan.

Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah agar segera mengajukan data warga terdampak yang telah tersedia. Percepatan pengajuan data dinilai menjadi kunci agar proses pencairan bantuan dapat berjalan lebih cepat.

Hingga saat ini, masih terdapat beberapa daerah yang belum mengajukan permohonan bantuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat distribusi bantuan jika tidak segera ditindaklanjuti.

"Ada dua daerah yang hingga kini belum mengajukan, dan hal ini terus kami dorong," ujarnya.

Dengan percepatan penyaluran bantuan ini, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat dan merata. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mengembalikan aktivitas ekonomi serta kehidupan masyarakat ke kondisi normal.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.