- Home
-
- Luar Negeri
-
- Uni Eropa Terjepit, Lebih ...
Uni Eropa Terjepit, Lebih dari Sejuta Warga Tuntut Pembekuan Kerja Sama dengan Israel
Rabu, 15 Apr 2026, 20:30 WIBJAKARTA - Gelombang tekanan publik terhadap kebijakan Uni Eropa terkait konflik Timur Tengah mencapai titik krusial setelah lebih dari satu juta warga menandatangani petisi resmi. Desakan tersebut meminta agar hubungan kerja sama antara UE dan Israel dihentikan sebagai bentuk sikap tegas terhadap isu kemanusiaan.
Petisi bertajuk "Justice for Palestine" itu kini telah memenuhi ambang batas hukum dalam mekanisme European Citizensâ Initiative atau ECI. Dengan terpenuhinya syarat ini, otoritas tertinggi di Brussels wajib meninjau dan merespons tuntutan publik secara resmi.
Inisiatif ini bahkan mencatatkan rekor sebagai kampanye tercepat yang berhasil mengumpulkan satu juta tanda tangan sejak sistem ECI diberlakukan. Dukungan yang meluas juga terlihat dari terpenuhinya syarat minimal di lebih dari sepuluh negara anggota, melampaui ketentuan tujuh negara yang ditetapkan.
Langkah tersebut didorong oleh meningkatnya kekhawatiran masyarakat Eropa terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia dalam konflik yang terus berlangsung. Dalam dokumen petisi, warga menuntut konsistensi UE dalam menjunjung nilai kemanusiaan melalui penghentian hubungan ekonomi dan politik dengan Israel.
"Satu juta orang telah berbicara: UE harus sepenuhnya menangguhkan Perjanjian Asosiasi dengan Israel. UE harus berdiri di atas hukum internasional," tegas penyelenggara inisiatif.
Desakan ini tidak hanya bersifat politis, tetapi juga memiliki implikasi ekonomi yang besar bagi kedua pihak. Uni Eropa diketahui masih menjadi mitra dagang terbesar Israel dengan nilai perdagangan mencapai 42,6 miliar euro atau setara ratusan triliun rupiah pada tahun 2024.
Para pendukung petisi menilai hubungan tersebut bertentangan dengan mandat pencegahan genosida yang dikeluarkan oleh International Court of Justice. Mereka menilai UE perlu mengambil sikap lebih tegas agar tidak terkesan mengabaikan prinsip hukum internasional.
Sesuai mekanisme yang berlaku dalam ECI, langkah selanjutnya adalah proses verifikasi tanda tangan oleh otoritas nasional masing-masing negara anggota. Tahap ini akan berlangsung dalam kurun waktu maksimal tiga bulan sebelum berlanjut ke proses berikutnya.
Setelah verifikasi, Parlemen Eropa diwajibkan menggelar dengar pendapat bersama para penggagas inisiatif. Forum ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan langsung tuntutan serta argumen yang mendasari petisi tersebut.
Tahap akhir berada di tangan Komisi Eropa yang harus memberikan keputusan resmi. Komisi wajib menjelaskan langkah konkret yang akan diambil atau alasan jika memilih untuk tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Perkembangan ini menunjukkan meningkatnya peran masyarakat sipil dalam memengaruhi kebijakan luar negeri Uni Eropa. Tekanan publik yang besar diperkirakan akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah keputusan politik ke depan.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Industri Petrokimia Alami Tekanan, Inaplas Dorong Diversifikasi Bahan Baku untuk Kemandirian
-
Indonesia Usul Sidang Darurat DK PBB Gandeng Prancis Terkait Gugurnya Pasukan UNIFIL
-
Sedikitnya 254 Tewas setelah Israel Kembali Menyerang Lebanon
-
PAPPSI Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Pembangunan Tabagsel
-
Efisiensi Jadi Kunci, Bos PHE Buka-bukaan Strategi Investasi Migas di Tengah Geopolitik Panas
-
Menlu Marco Rubio Tegaskan Perang AS-Iran Telah Berakhir
-
Trump Mengaku Bicara dengan Hezbollah dan Netanyahu, Konflik Lebanon Memasuki Babak Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.