Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Purbaya Geser Batas Lapor SPT Tahunan Jadi 30 April 2026

📅 Rabu, 25 Mar 2026, 19:00 WIB | Oleh:
Menkeu Purbaya Geser Batas Lapor SPT Tahunan Jadi 30 April 2026 Doc: ANTARA
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu hingga akhir April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu hingga akhir April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Perpanjangan tenggat tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi masyarakat yang bertepatan dengan periode cuti bersama Idulfitri. Pemerintah menilai, momentum libur panjang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak tahunan.

"Batas lapor SPT boleh kayak gitu, disamakan dengan WP Badan sampai akhir April," ujar dia, Rabu (25/3).

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan sekitar satu bulan untuk menyampaikan laporan pajaknya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka peluang perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan. Opsi tersebut dipertimbangkan karena batas waktu pelaporan berdekatan dengan masa libur nasional.

Ia menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan menjelang Lebaran untuk melihat tren pelaporan masyarakat. Jika terjadi peningkatan signifikan, maka tenggat waktu semula bisa saja dipertahankan.

"Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan tetap sesuai jadwal," ujarnya dalam kesempatan sebelumnya.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi sesuai dengan tingkat keyakinan terhadap capaian pelaporan.

"Nanti akan disampaikan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan," kata dia.

Perpanjangan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak di tengah dinamika aktivitas masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT sebelum batas waktu sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis, seperti antrean sistem atau gangguan akses layanan daring.

Dengan tambahan waktu yang diberikan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal. Pelaporan SPT yang tepat waktu menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.