Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Purbaya Geser Batas Lapor SPT Tahunan Jadi 30 April 2026

📅 Rabu, 25 Mar 2026, 19:00 WIB | Oleh:
Menkeu Purbaya Geser Batas Lapor SPT Tahunan Jadi 30 April 2026 Doc: ANTARA
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu hingga akhir April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu hingga akhir April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Perpanjangan tenggat tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi masyarakat yang bertepatan dengan periode cuti bersama Idulfitri. Pemerintah menilai, momentum libur panjang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak tahunan.

"Batas lapor SPT boleh kayak gitu, disamakan dengan WP Badan sampai akhir April," ujar dia, Rabu (25/3).

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan sekitar satu bulan untuk menyampaikan laporan pajaknya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka peluang perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan. Opsi tersebut dipertimbangkan karena batas waktu pelaporan berdekatan dengan masa libur nasional.

Ia menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan menjelang Lebaran untuk melihat tren pelaporan masyarakat. Jika terjadi peningkatan signifikan, maka tenggat waktu semula bisa saja dipertahankan.

"Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan tetap sesuai jadwal," ujarnya dalam kesempatan sebelumnya.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi sesuai dengan tingkat keyakinan terhadap capaian pelaporan.

"Nanti akan disampaikan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan," kata dia.

Perpanjangan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak di tengah dinamika aktivitas masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT sebelum batas waktu sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis, seperti antrean sistem atau gangguan akses layanan daring.

Dengan tambahan waktu yang diberikan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal. Pelaporan SPT yang tepat waktu menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.