Sidang Isbat, Sejarah Singkat hingga Mekanisme Pelksanaanya
📅 Kamis, 19 Mar 2026, 13:19 WIB | Oleh: SujarSetelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, status isbat tersebut dipertegas.
Mekanisme
Mekanisme Sidang Isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama yang didasarkan pada perhitungan astronomi (hisab).
Di saat yang bersamaan, para ahli melakukan pengamatan hilal secara langsung di ratusan titik di seluruh Indonesia, seperti 117 lokasi untuk Syawal 1447 H, dan hasilnya dikumpulkan dari petugas di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, Menteri Agama memimpin sidang tertutup yang dihadiri perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta lembaga terkait, seperti BMKG, BRIN, hingga para pakar astronomi. Dalam sidang ini, keputusan diambil dengan mempertimbangkan data hisab dan laporan rukyat dari lapangan.
Hasil sidang isbat kemudian diumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui konferensi pers yang disiarkan langsung oleh media dan kanal media sosial resmi Kementerian Agama.
Kendati demikian, dalam praktiknya kerap terjadi perbedaan penetapan bulan Hijriah antara ketetapan pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Umat Islam di Indonesia juga sering sekali mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan secara kompak dan bersama-sama. Jika keputusan sidang isbat tidak bulat alias terjadi perbedaan, umat Islam tetap harus rukun, damai dan saling menghormati. Sidang Isbat merupakan media literasi, sekaligus arena yang makin mendewasakan umat Islam beragama.
Analisa
Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menyampaikan secara perhitungan hisab posisi hilal pada akhir Ramadhan masih belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), pada hari rukyat atau 29 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan Kamis, 19 Maret 2026, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk, dengan kisaran antara 0°54’27’’ hingga 3°7’52’’. Sementara itu, sudut elongasi hilal berkisar antara 4°32’40’’ hingga 6°6’11’’.
Menurutnya, seluruh sistem hisab juga menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB.
Dalam standar MABIMS, ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Secara perhitungan, meskipun dari sisi ketinggian hilal ada kemungkinan memenuhi syarat, namun dari aspek elongasi masih belum mencapai batas minimal yang ditetapkan dalam kriteria imkanur rukyat versi MABIMS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!