Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Isbat, Sejarah Singkat hingga Mekanisme Pelksanaanya

📅 Kamis, 19 Mar 2026, 13:19 WIB | Oleh:
Sidang Isbat, Sejarah Singkat hingga Mekanisme Pelksanaanya Doc: ANTARA FOTO/Rahmad
Ket. Petugas Kantor Kemenag Lhokseumawe mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat matahari terbenam di Pondok Pemantauan Nasional Rukyatul Hilal, Bukit Blang Tiron Lhokseumawe, Aceh.

Jakarta -- Hanya dalam hitungan jam ke depan, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat untuk memberikan kepastian kapan masyarakat Indonesia bisa merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, usai sebulan lamanya menjalani ibadah puasa.

Sidang isbat adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Sidang ini bertujuan memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam pelaksanaannya, sidang isbat memadukan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis, tanpa observasi langsung.

Sementara itu, metode rukyat melibatkan pengamatan langsung hilal (bulan sabit pertama) di ufuk setelah Matahari terbenam. Pengamatan ini dilakukan oleh para ahli di berbagai lokasi yang telah ditentukan untuk memastikan visibilitas hilal.

Kedua metode ini memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat serta telah digunakan dalam sejarah Islam. Kombinasi hisab dan rukyat dalam sidang isbat mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan ajaran agama.

Melalui forum ini, pemerintah berupaya memastikan keseragaman dan kepastian dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, dengan memadukan metode hisab dan rukyat serta melibatkan berbagai pihak terkait.

Sejarah 

Sejak tahun pertama kelahiran Kementerian Agama, pemerintahan Presiden Soekarno telah menganggap penting hari raya keagamaan, dalam konteks Muslim adalah Idul Fitri, yang perlu diatur dalam suatu regulasi.

Karena itu, lahirlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um, di mana konsiderannya menyebut perlu diadakan aturan tentang hari raya, setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Untuk selanjutnya, setiap tahun penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama.

Atas dasar itu, Kemenag RI menggelar sidang isbat rutin setiap tahun. Regulasi ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 18 Juni 1946, belum dicabut dan bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya pada masa sekarang ini.

Kapan sidang isbat pertama kali dilakukan? Catatan M. Fuad Nasar (yang sekarang menjabat Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag) menyebut dekade 1950-an atau sebagian sumber menyatakan 1962, Sidang Isbat dalam rangka penetapan 1 Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal dilakukan.

Sidang tersebut dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban untuk penetapan 1 Ramadhan dan 29 Ramadhan untuk menentukan 1 Syawal (Idul Fitri). Sidang Isbat juga dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah dalam rangka penetapan Hari Raya Idul Adha.

Untuk memfasilitasi dan mengakomodasi berbagai pandangan para ulama dan Ormas Islam dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah mengambil langkah bijak.

Pada masa Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, status sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan sebagai mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha melalui KMA Nomor 47 Tahun 1963.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

33 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.