Mantan Menag Penuhi Panggilan KPK
📅 Kamis, 12 Mar 2026, 16:03 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.02 WIB.
Kedatangannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik. "Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis (12/3).
Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditahan oleh KPK, Yaqut menanggapi dengan santai. "Tanya diri masnya sendiri,” ujar dia sambil tersenyum.
Ia juga membantah adanya penundaan terkait agenda pemeriksaan tersebut. "Enggak ada tuh,” kata dia.
Yaqut mengatakan, terkait putusan praperadilan, hal tersebut telah diputuskan oleh hakim tunggal. "Sudah diputuskan hakim tunggal,” ujar dia singkat.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
“Benar, hari ini Kamis, 12 Maret 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ. Ia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap YCQ dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Pihaknya juga berharap tersangka dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan, Rabu (11/3) lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan pihak Yaqut dalam praperadilan dinyatakan ditolak. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!