Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terlilit Pinjol, Wanita di Jakarta Barat Curi Perhiasan Rp300 Juta Milik Sahabat Sendiri

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 04:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terlilit Pinjol, Wanita di Jakarta Barat Curi Perhiasan Rp300 Juta Milik Sahabat Sendiri Doc: Antara
Ket. Wanita berinisial DS (42) diamankan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat usai aksinya merampas harta berharga senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri akibat terlilit pinjaman online, Senin (9/3).

Jakarta - Polisi meringkus seorang wanita berinisial DS (42) usai aksinya merampas harta berharga senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri akibat terlilit pinjaman online.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya mulai September hingga Desember 2025 di rumah milik korban di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

"Kurang lebih sekitar Rp300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3).

Reza menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan telah saling mengenal sejak lama.

Kedekatan itu pun dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencuri harta berharga milik korban dengan menduplikasi kunci rumah sahabatnya itu.

"Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian," ujar Reza.

Pada awal-awal kehilangan, korban sempat mengira harta bendanya raib dicuri makhluk gaib.

Namun belakangan, korban mulai curiga dengan orang-orang di sekitarnya sehingga ia memasang CCTV dalam kamarnya.

"Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS," ucap dia.

Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/3).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, korban sempat ikut bertanya kepada tersangka, perihal alasan tersangka tega menggasak barang miliknya.

Padahal, kata Alex, korban mengaku sudah begitu baik terhadap sahabatnya itu.

"Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu," ujar Alex.

Adapun atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.