Aturan Baru Komdigi: Akun YouTube hingga TikTok Pengguna di Bawah 16 Tahun Bakal Ditutup

Senin, 09 Mar 2026, 20:40 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan secara bertahap akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Melalui regulasi tersebut, pemerintah membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Ket. Foto: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan secara bertahap akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang. — Sumber: Pexels

Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan pembatasan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki potensi risiko bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan yang memadai.

Kebijakan tersebut memunculkan berbagai respons di masyarakat sejak diumumkan. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak dari bahaya di dunia maya.

Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap hak anak dalam mengakses informasi. Perdebatan ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak kini menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan kebijakan publik.

Data menunjukkan penggunaan internet di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Survei Penetrasi Internet Indonesia yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet telah mencapai sekitar 221 juta orang atau sekitar 79,5 persen dari total populasi nasional.

Menariknya, hampir setengah dari pengguna internet tersebut berasal dari kelompok usia muda. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta orang berusia di bawah 18 tahun.

Fenomena penggunaan internet bahkan telah muncul sejak usia yang sangat dini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan sekitar 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler.

Selain itu sekitar 35,57 persen anak usia dini telah mengakses internet. Pada kelompok usia 5 hingga 6 tahun, penggunaan gawai bahkan mencapai 58,25 persen dan lebih dari separuhnya telah terhubung dengan internet.

Di satu sisi, akses digital membuka peluang besar bagi anak untuk memperoleh pengetahuan dan belajar dari berbagai sumber. Teknologi juga memungkinkan anak berinteraksi lebih luas serta mengembangkan kreativitasnya.

Namun di sisi lain, meningkatnya keterlibatan anak di ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko. Ancaman tersebut mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kejahatan seksual berbasis internet.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat langkah regulatif untuk melindungi anak di ruang digital. Pembatasan akses media sosial bagi anak dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan lingkungan digital yang lebih aman.

Langkah ini juga berkaitan dengan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Prinsip perlindungan anak tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu perkembangan fisik maupun mental.

Dalam konteks era digital, ancaman terhadap anak tidak lagi hanya muncul di ruang fisik. Risiko tersebut juga hadir dalam bentuk paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual daring, hingga praktik manipulasi psikologis seperti child grooming.

Meski demikian, kebijakan pembatasan akses media sosial juga perlu mempertimbangkan hak anak untuk memperoleh informasi dan berekspresi. Hak tersebut diakui dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Karena itu, pengaturan akses digital bagi anak dinilai perlu dilakukan secara proporsional. Pendekatan tersebut bertujuan agar perlindungan terhadap anak tetap berjalan tanpa menutup ruang bagi mereka untuk belajar dan berpartisipasi di dunia digital.

Selain regulasi pemerintah, peran keluarga dan lembaga pendidikan juga dinilai sangat penting dalam melindungi anak di ruang digital. Orang tua dan guru diharapkan dapat membimbing anak agar menggunakan teknologi secara bijak serta memahami risiko yang mungkin muncul.

Di sisi lain, platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan mereka aman bagi pengguna anak. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan sistem verifikasi usia, moderasi konten yang lebih ketat, serta pengembangan fitur keamanan bagi pengguna muda.

Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan platform digital, ruang internet diharapkan menjadi lebih aman bagi generasi muda. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan teknologi digital mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan bertanggung jawab.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.