- Home
-
- Megapolitan
-
- Lindungi Anak, Pemprov DKI...
Lindungi Anak, Pemprov DKI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Selasa, 21 Jul 2026, 14:30 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Gubernur DKI Pramono Anung mengatakan, pemprov berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan medsos.
"Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7).
Pramono melanjutkan, kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten agar memberikan perlindungan yang optimal bagi anak.
"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," katanya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, sebagai bentuk penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga tumbuh kembang fisik dan mental anak dari dampak negatif teknologi digital.
Pramono juga mendukung langkah Komdigi bersama kementerian terkait dalam memperkuat sistem perlindungan anak. DKI Jakarta, kata dia, merupakan daerah percontohan (role model) dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Jakarta sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Komdigi dan juga kementerian yang membidangi perlindungan anak dan perempuan. Makanya Jakarta digunakan sebagai role model untuk itu," tegasnya.
Jakarta ditetapkan sebagai kota percontohan dalam implementasi program pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan Polri.
Program yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) itu bertujuan menghadirkan sistem perlindungan yang efektif, terintegrasi, dan berkeadilan, dengan target penanganan awal paling lama 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
Jakarta dipilih sebagai role model nasional karena dinilai memiliki kompleksitas sosial yang tinggi serta didukung infrastruktur yang memadai. Pemprov DKI akan mengoptimalkan fasilitas publik yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Layanan digital seperti aplikasi JAKI dan Jakarta Smart Cityakan dimanfaatkan untuk memastikan hak serta keselamatan korban terpenuhi secara cepat dan tepat.
- Pembatasan Media Sosial
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Aktivitas Fisik Dan Interaksi bagi Anak di Tengah Pembatasan Media Sosial
-
Gempa Bumi Dangkal Tiga Kali Guncang Kalimantan Selatan
-
Persita Hancurkan Persis 3-1 di Manahan, Laskar Sambernyawa Kian Terpuruk
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
-
ESDM Berpacu dengan Waktu, Aturan Baru Disiapkan untuk Selamatkan Target Migas
-
Playoff Liga Champions: Sorloth Hattrick, Atletico Madrid Singkirkan Club Brugge dan Melaju ke 16 Besar
-
Kasus Pelecehan Meningkat, Pasaman Barat Dorong Pembatasan Game Online dan Medsos
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.