© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Jumlah tersangka kasus judi daring (judol) yang melibatkan oknum pegawai Komdigi jadi 23 orang.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online yang libatkan oknum Komdigi.
Baca SelengkapnyaKompolnas dukung pengungkapan kasus judi online termasuk yang melibatkan oknum Komdigi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita beberapa laptop pribadi, sejumlah dokumen dan komputer para tersangka. Juga didalami cara tersangka memfilter seluruh web.
Baca Selengkapnya