Satpol PP DKI Jakarta Sita 300 Botol Minuman Beralkohol Ilegal
📅 Sabtu, 07 Mar 2026, 08:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis (05/3).
“Minol yang tidak memiliki izin edar disita petugas untuk dijadikan barang bukti," ujar kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (07/3).
Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, miras ilegal dibawa ke Posko Satpol PP Monas.
Rahmat mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Adapun kegiatan penertiban yang rutin dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP mengawasi peredaran minuman beralkohol, yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Satpol PP, sambung dia, juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa,” kata Rahmat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!