Soal Pajak THR Swasta, Purbaya Pastikan Kebijakan Dijalankan dengan Adil
📅 Jumat, 06 Mar 2026, 21:12 WIB | Oleh: SriyonoAturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!