Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Angkutan Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 21:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Angkutan Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu Doc: Antara

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyiapkan program Mudik Gratis Angkutan Laut bagi warga untuk menuju 10 pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu tahun ini.

“Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi mobilitas warga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, angkutan mudik kapal gratis ini melayani perjalanan menuju 10 pulau di Kepulauan Seribu.

Adapun pulau tujuan yang disediakan yakni, Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Kelapa, Pulau Payung, Pulau Harapan, Pulau Tidung dan Pulau Sebira.

Ia mengatakan program ini ditujukan bagi warga Kepulauan Seribu yang ingin pulang ke kampung halaman dengan transportasi laut secara gratis.

Program mudik gratis ini hanya melayani keberangkatan dari Pelabuhan Muara Angke menuju pulau-pulau tujuan di Kepulauan Seribu.

“Melalui program ini diharapkan warga dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih aman, nyaman, serta tanpa biaya transportasi,” katanya. 

Pihaknya juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini melalui pusat layanan (call center) pada nomor 0821-4567-6525 yang beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menjalani tahapan verifikasi secara daring sebelum keberangkatan yang dijadwalkan pada 18 Maret 2026,” kata dia.

Dia menjelaskan pendaftaran program ini akan dibuka mulai 9 hingga 12 Maret 2026.

Seluruh calon peserta diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui google form yang telah disiapkan panitia.

Persyaratan yakni pelajar, mahasiswa atau masyarakat Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan identitas diri seperti KTP, SIM, kartu pelajar atau Kartu Keluarga (KK).

Kemudian pelajar, mahasiswa, atau masyarakat Kepulauan Seribu yang telah berpindah domisili dibuktikan dengan KTP, SIM, kartu pelajar  atau KK serta surat keterangan dari kelurahan di Kepulauan Seribu.

Selanjutnya anak usia di atas tiga tahun wajib didaftarkan dan dibuktikan dengan kartu identitas anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.