Angkutan Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu
📅 Kamis, 05 Mar 2026, 21:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyiapkan program Mudik Gratis Angkutan Laut bagi warga untuk menuju 10 pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu tahun ini.
“Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi mobilitas warga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, angkutan mudik kapal gratis ini melayani perjalanan menuju 10 pulau di Kepulauan Seribu.
Adapun pulau tujuan yang disediakan yakni, Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Kelapa, Pulau Payung, Pulau Harapan, Pulau Tidung dan Pulau Sebira.
Ia mengatakan program ini ditujukan bagi warga Kepulauan Seribu yang ingin pulang ke kampung halaman dengan transportasi laut secara gratis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Program mudik gratis ini hanya melayani keberangkatan dari Pelabuhan Muara Angke menuju pulau-pulau tujuan di Kepulauan Seribu.
“Melalui program ini diharapkan warga dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih aman, nyaman, serta tanpa biaya transportasi,” katanya.
Pihaknya juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini melalui pusat layanan (call center) pada nomor 0821-4567-6525 yang beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menjalani tahapan verifikasi secara daring sebelum keberangkatan yang dijadwalkan pada 18 Maret 2026,” kata dia.
Dia menjelaskan pendaftaran program ini akan dibuka mulai 9 hingga 12 Maret 2026.
Seluruh calon peserta diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui google form yang telah disiapkan panitia.
Persyaratan yakni pelajar, mahasiswa atau masyarakat Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan identitas diri seperti KTP, SIM, kartu pelajar atau Kartu Keluarga (KK).
Kemudian pelajar, mahasiswa, atau masyarakat Kepulauan Seribu yang telah berpindah domisili dibuktikan dengan KTP, SIM, kartu pelajar atau KK serta surat keterangan dari kelurahan di Kepulauan Seribu.
Selanjutnya anak usia di atas tiga tahun wajib didaftarkan dan dibuktikan dengan kartu identitas anak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!