Permintaan Maaf Terbuka Bripda MS kepada Keluarga Siswa MTs Tual Korban Penganiayaan dan Masyarakat Maluku
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 17:48 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Winda Herman
AMBON - Dengan suara bergetar dan gestur penuh penyesalan, Bripda MS, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan maut terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf terbuka di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (24/2).
Di tengah pengawalan ketat Bidang Propam Polda Maluku, Bripda MS mengakui bahwa kelalaiannya telah merampas nyawa korban dan mencoreng nama baik institusi yang dibanggakannya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," kata Bripda MS di Ambon, Selasa.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan.
Dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang terdampak akibat tindakannya.
"Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat," ujarnya.
Tak hanya kepada keluarga korban dan institusi, Bripda MS turut meminta maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab sorotan publik yang menuntut transparansi penanganan kasus dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana.
Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik etik maupun pidana, dilakukan secara profesional dan terbuka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!