32 Kasus Pasar Modal Dalam Pemeriksaan, OJK Siapkan Sanksi Administratif hingga Pidana
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi hingga individu dan pegiat media sosial (influencer).
“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2).
Hasan menjelaskan bahwa 32 kasus tersebut memiliki indikasi bervariasi mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.
Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, otoritas akan menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut.
Dari proses itu, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.
Hasan menekankan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apabila telah terdapat kecukupan bukti, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non-pidana.
Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam hal ini, proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan.
Adapun OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.
Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!