Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

32 Kasus Pasar Modal Dalam Pemeriksaan, OJK Siapkan Sanksi Administratif hingga Pidana

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
32 Kasus Pasar Modal Dalam Pemeriksaan, OJK Siapkan Sanksi Administratif hingga Pidana Doc: Antara
Ket. Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis malam (5/2).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi hingga individu dan pegiat media sosial (influencer).

“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2).

Hasan menjelaskan bahwa 32 kasus tersebut memiliki indikasi bervariasi mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.

Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.

Selanjutnya, otoritas akan menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut.

Dari proses itu, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.

Hasan menekankan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi.

Apabila telah terdapat kecukupan bukti, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non-pidana.

Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam hal ini, proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan.

Adapun OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.

Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.