DPR Akhirnya Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Senin, 23 Feb 2026, 21:27 WIBJAKARTA -Â Harapan publik akan hadirnya instrumen hukum yang lebih tajam dalam memiskinan pelaku tindak pidana korupsi mulai menemui titik terang.Â
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI sudah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan komitmen DPR RI sebelumnya, yakni RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," kata pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.
Untuk itu, Dasco mengatakan DPR RI akan segera mengadakan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset itu, hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan.
"Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2).
Ia menjelaskan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
- ruu perampasan aset
- sufmi dasco ahmad
- pemberantasan korupsi
- kpk
- dpr ri
- komisi iii dpr
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Operasi Pekat Jaya 2026: Ratusan Petasan Terjaring Polres Jaktim, dari Mana Asalnya?
-
Filipina Evakuasi 100.000 Penduduk Saat Topan Fung-wong Membesar Menjadi Topan Super
-
Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Minuman dan Makanan Kekinian Tinggi Garam dan Gula di Kantin Sekolah
-
Pelecehan di Kereta
-
Tertinggi di Dunia, Konstruksi Jeddah Tower akan Mencapai Lantai ke-100 Bulan Ini
-
Peringati Hakordia 2025: KPK Umumkan Skor SPI Capai 72,32 Poin, Lebih Tinggi dari 2024
-
Nama-nama Calon Anggota Komisi Yudisial Jalani Fit and Proper Test di DPR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.